Sabtu, 17 Desember 2011

Makalah PKn [Struktur Politik di indonesia]


BAB I
PENDAHULUAN
I.            Latar belakang
Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk monodualis, artinya di samping sebagai makhluk pribadi, manusia juga merupaka makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia lain. Sebagai makhluk sosial, sesungguhnya mausia tidak dapat memenuhi kebutuhannya tanpa bantuan orang lain. Manusia dengan aktivitasnya telah membentuk kelompok-kelompok di dalam suatu wilayah tertentu yang dapat disebut masyarakat.
Diantara hubungan-hubungan antar manusia, terdapat suatu hubungan yang mampu membawa pengaruh besar bagi kehidupan manusia. Hubungan tersebut dapat disebut hubungan politik.
Pada system politik di Indonesia, peran masyarakt sangat penting dalam mengembangkan lembaga-lembaga politik formal baik di daerah maupun di pusat. Suatu system politik diharuskan memiliki kemampuan untuk mempertahankan kehidupan, kelanggengan, berkelanjutan, mempunyai dorongan alamiah, serta bertahan dalam segala kondisi lingkungan yang menekannya sampai batas tertentu.

Senin, 12 Desember 2011

Makalah Aqidah Akhlak [Narkoba]

PENDAHULUAN

            Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang dikalangan generasi muda kini semakin meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku akibat penyalahgunaan narkoba dapat membahayakan bangsa serta menyangkut agama. Penyalahgunaan narkoba merupakan pola penggunaan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi moral maupun fungsi social.
            Narkoba sangat membahayakan hidup manusia karenaa akan berpengaruh pada kondisi fisik dan mental emosional penderita. Islam terhadap narkotika atau sejenisnya mengharamkan dan memberi sangsi hukuman terhadap pemakainya.
            Islam telah menetapkan undang-undang yang menghukum orang-orang yang suka mengkonsumsi narkoba demi menjaga masyarakat yang nantinya dapat ditimbulkan dari benda terlarang tersebut. undang-undang non-islam-pun juga menyadari bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya akal. oleh karena itu, undang-undang tersebut menghukum siapa saja yang mengkonsumsi narkotika.
            Jika maraknya penggunaan narkotika terus saja dibiarkan tanpa adanya pencegahan sejak dini, maka generasi muda yang seharusnya bisa amanah akan menghilang.